Sejarah Sistem Hukum Administrasi di Indonesia
Tanpa terasa 72 tahun sudah indonesia merdeka.
Tentunya merdeka dari penjajahan bukanlah hal yang mudah dan yang pasti
membutuhkan perjuangan yang tidak ringan hal ini ditandai dengan
dibacakanya teks proklamasi perjuangan indonesia oleh: ir.soekarno.
sebelum bernama indonesia , negara ini dikenal
dengan sebutan Nusantara dengan corak kerajaan-kerajaan . indonesia sudah beberapa kalimengalami penjajahan, yang
pertama datangnya bangsa portugis, spanyol kemudian bangsa
belanda yang menjajah indonesia dengan sangat lama.
B. Bentuk Negara
Secara umum bentuk negara terbagi atas dua bentuk yaitu
bentuk negara kesatuan dan Negara serikat.Bentuk negara kesatuan Suatu
negara yang merdeka dan berdaulat, dimana berkuasa atas satu
pemerintah pusat yang mengatur secara sentral terdiri atas daerah-daerah
sebagai provinsi. Bentuk negar serikat adalah suatu negara
yang merupakangabungan dari beberpa negara yang kemudian menjadi negra bagian
dari negara serikat itu. Negra bagian asal mulanya ialah suatu negra yang
merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri.
C. Bentuk Pemerintahan Indonesia
Indonesia menerapkan bentuk pemerinahan
republik konstitusional sebagai bentuk pemerintahan . dalam
konstitusi indonesia undang-undang dasar 1945 pasal 1 ayat(1) disebutkan
“Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”.
Bentuk Pemerintahan Republik Konstitusional yang
diterapkan di Indonesia memiliki ciri pemerintahan dipegang oleh Presiden
sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi (UUD). Pasal 4
ayat(1) UUD 1945 dijelaskan “Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Presiden dibantu oleh
wakil presiden saat menjalankan tugas dan kewajiban. Di negara yang menggunakan
bentuk pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan
presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan.
D. Bentuk Pemerintahan Cina
Republik rakyat cina yang berdiri pada 1oktober 1949
adalah sebuah negara yang menganut paham komunis, sehingga segala kebijakanya
harus selaras dengan kebijakan partai komunis cina. Parta komunis cina(PKC)
merupakan partai satu-satunya dicina sekaligus yang memiliki peran besar dalam
menentukan segala arah kebijakan pemerintahan cina.
Semua kekuasaan dalam pemerintahan dari republik rakyat
cina (RRC) dibagi antara tiga badan: di Partai Komunis Cina, sebagai lembaga
pembuat kebijakan serta mengawasi jalanya pemerintahan China selarasa dengan
kebijakan Parta Pemerintah Pusat Rakyat (Dewan Negara), menjalankan fungsi
administrasi dan kekuasaan negara sesuai arah kebijakan Partai dan Tentara
Pembebasan Rakyat (PLA) sebagai lembaga yang bertugas mengamankan keamanan
negara dari ancaman-ancaman pihak dalam dan luar yang berniat menghancurkan
Partai Komunis dan Pemerintahan China.
Sistem politik cina mempercayakan pelaksanaan peraturan
kepada berbagai struktur, meliputi birokrasi pemerintah, partai, militer, dan
sistem komunikasi yang mereka kuasai; organ-organ pengelolaan dari unit-unit
primer ; dan banyak momite organisasi, dan pertemuan rakyat yang mengarahkan
penduduk untuk menjalankan langsung program pemerintahan. Sementara itu tiga
tema pokok dari revolusi cina adalah kemerdekaan dan penyatuan bangsa ,
pembangunan ekonomi dan sosial, integrasi masyarakat dan negara.
E. Asas-asas Pemerintahan Yang Baik di
Belanda
Mengenai Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik atau dalam
Bahasa Belandanya Algemene beginselen Van Beboorlijk Bestuur
(ABBB). Istilah ini merupakan hasil penelitian dari Komisi de Monchy
(Belanda) pada tahun 1950 yang berusaha memberikan perlindungan hukum bagi
penduduk Belanda yang dilakukan dengan jalan
meneliti yurisprudensi. Dimana hasil penelitian ini kemudian
dituangkan dalam sebuah laporan yang berisi pokok-pokok
peningkatan perlindungan hukum bagi penduduk Belanda, yaitu dengan ditemukannya
asas-asas yang dinamakan Algemene beginselen Van Beboorlijk
Bestuur (Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik).
Negara Belanda memandang bahwa Asas-asas umum
pemerintahan yang baik adalah norma hukum tidak tertulis, namun harus ditaati
oleh pemerintah. Diatur dalam Wet AROB (Administrative Rechtspraak
Overheidsbeschikkingen) yaitu Ketetapan-ketetapan Pemerintahan dalam Hukum
Administrasi oleh Kekuasaan Kehakiman “Tidak bertentangan dengan apa dalam
kesadaran hukum umum merupakan asas-asas yang berlaku (hidup) tentang
pemerintahan yang baik”. Hal itu dimaksudkan bahwa asas-asas itu sebagai
asas-asas yang hidup, digali dan dikembangkan oleh hakim.
Sebagai hukum tidak tertulis, arti yang tepat
untuk Algemene beginselen Van Beboorlijk Bestuur bagi tiap keadaan
tersendiri, tidak selalu dapat dijabarkan dengan teliti. Paling sedikit ada
tujuh Algemene beginselen Van Beboorlijk Bestuur yang sudah memiliki
tempat yang jelas di Belanda. Berikut adalah penjelasan dari ketujuh asas tersebut:
a) Asas persamaan: hal-hal yg sama harus diperlakukan sama.
b) Asas kepercayaan: legal expectation, harapan-harapan
yag ditimbulkan (janji-janji, keterangan, aturan-aturan kebijaksanaan dan
rencana-rencana) sedapat mungkin harus dipenuhi.
c) Asas kepastian hukum: secara materiil menghalangi badan
pemerintah untuk menarik kembali suatu ketetapan dan mengubahnya yg menyebabkan
kerugian yg berkepntingan (kecuali krn 4 hal: dipaksa oleh keadaan, ketetapan
didasarkan kekeliruan, ketetapan bedasarkan keterangan yg tidak benar,
syarat ketetapan tidak ditaati); secara formil ketetapan yang memberatkan dan
menguntungkan harus disusun dengan kata-kata yg jelas.
d) Asas kecermatan: suatu ketetapan harus diambil dan
disusun dengan cermat.
e) Asas pemberian alasan: ketetapan harus memberikan alasan,
harus ada dasar fakta yang teguh dan alasannya harus mendukung.
f) larangan penyalahgunaan wewenang: tidak boleh menggunakan
wewenang untuk tujuan yg lain.
g) larangan willekeur: wenang, kurang memperhatikan
kepentingan umum, dan secara kongkret merugikan.
F. Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik di Indonesia
Pada mulanya keberadaan AAUPB ini
di Indonesia diakui secara yuridis formal sehingga belum memiliki
kekuatan hukum formal. Ketika pembahasan RUU No. 5 Tahun 1986 di DPR, fraksi
ABRI mengusulkan agar asas-asas itu dimasukan sebagai salah satu gugatan
terhadap keputusan badan/pejabat tata usaha Negara. Akan tetapi putusan
ini ditolak oleh pemerintah dengan alasan yang dikemukakan oleh Ismail selaku
selaku Menteri Kehakiman saat itu. Alasan tersebut adalah sbb:
“Menurut hemat kami, dalam praktik
ketatanegaraan kita maupun dalam Hukum Tata Usaha Neagara yang berlaku di
Indonesia, kita belum mempunyai criteria tentang algemene beginselen van
behoorlijk bestuur tersebut yang berasal dari negeri Belanda. Pada waktu ini
kita belum memiliki tradisi administrasi yang kuat mengakar seperti halnya di
negara-negara kontinental tersebut. Tradisi demikian bisa dikembangkan
melalui yurisprudensi yang kemudian akan menimbulkan norma-norma. Secara umum
prinsip dari Hukum Tata Usaha Negara kita selalu dikaitkan dengan aparatur
pemerintahan yang bersih dan berwibawa yang konkretisasi normanya maupun
pengertiannya masih sangat luas sekali dan perlu dijabarkan melalui kasus-kasus
yang konkret”.
Tidak dicantumkannya AAUPB dalam UU PTUN bukan berarti
eksistensinya tidak diakui sama sekali, karena ternyata seperti yang terjadi di
Belanda AAUPB ini diterapkan dalam praktik peradilan terutama pada PTUN,
sebagaimana akan terlihat nanti pada sebagian contoh-contoh putusan PTUN. Kalaupun
AAUPB ini tidak terakomodasi dalam UU PTUN, tetapi sebenarnya asas-asas ini
dapat digunakan dalam praktik peradilan di Indonesia karena memiliki sandaran
dalam pasal 14 ayat (1) UU No. 14/1970 tentang Kekuasaan Pokok Kehakiman:
“Pengadilan tidak boleh menolak menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu
perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas,
melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.” Dalam pasal 27 ayat (1) UU
No. 14/1970 ditegaskan; “Hakim sebagai penegak hukum
dan keadilan wajib mengadili, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang
hidup dalam masyarakat.” Dengan ketentuan pasal ini, asas-asas ini
memiliki peluang untuk digunakan dalam proses peradilan administrasi di
Indonesia.
Seiring dengan perjalanan waktu dan
perubahan politik Indonesia, asas-asas ini kemdian muncul dan dimuat dalam
suatu undang-undang, yaitu UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)[4]. Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa asas umum pemerintahan
negara yang baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan,
kepatutan, dan norma hukum untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih
dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam Bab III Pasal 3 UU No. 28/1999
menyebutkan asas-asas umum penelenggaraan negara meliputi:
a) Asas kepastian hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang
mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan
dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
b) Asas tertib penyelenggaraan negara, yaitu asas yang
menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian
penyelenggara negara.
c) Asas kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan
kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
d) Asas keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap
hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak
diskriminatif tentang penyelenggraan negara dengan tetap memperhatikan
perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
e) Asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan
keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
f) Asas profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan
keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
g) Asas akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan
bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus
dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Di Indonesia, pemikiran tentang
asas-asas umum pemerintahan yang baik secara populer kali pertama disajikan
dalam buku Prof. Kuntjoro Purbopranoto dalam bukunya yang berjudul
‘Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara’
mengetengahkan tigabelas asas yaitu :
a) Asas kepastian hukum, memiliki dua aspek, yang
satu lebih bersifat hukum material, yang lain bersifat formal. Aspek hukum
material terkait erat dengan asas kepercayaan. Dalam banyak keadaan asas
kepastian hukum menghalangi badan pemerintahan untuk menarik kembali suatu
keputusan. Dengan kata lain, asas ini menghendaki dihormatinya hak yang telah
diperoleh seorang berdasarkan suatu keputusan pemerintah. Jadi demi kepastian
hukum, setiap keputusan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tidak untuk
dicabut kembali, sampai dubuktikan sebaliknya dalam proses peradilan. Adapun
aspek yang bersifat formal dari asas kepastian hukum membawa serta bahwa
ketetapan yang memberatkan dan ketentuan yang terkait pada ketetapan-ketetapan
yang menguntungkan, harus disusun dengan kata-kata yang jelas. Asas kepastian
hukum memberikan hak kepada yang berkepentingan untuk mengetahui dengan tepat
apa yang dikehendaki daripadanya.
b) Asas keseimbangan, asas ini menghendaki
adanya keseimbangan antara hukuman jabatan dan kelalaian atau kealpaan seorang
pegawai. Asas ini menghendaki pula adanya kriteria yang jelas mengenai
jenis-jenis atau kualifikasi pelanggaran atau kealpaan yang dilakukan seorang
sehingga memudahkan penerapannya dalam setiap kasus yang ada dan seiring dengan
persamaan perlakuan serta sejalan dengan kepastian hukum. Artinya terhadap
pelanggaran atau kealpaan serupa yang dilakukan orang yang berbeda akan
dekenakan sanksi yanga sama, sesuai dengan kriteria yang ada dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
c) Asas kesamaan, dalam Mengambil
Keputusan, asas ini menghendaki badan pemerintahan mengambil tindakan yang sama
(dalam arti tidak bertentangan) atas kasus-kasus yang faktanya
sama. Asas ini memaksa pemerintah untuk menjalankan kebijaksanaan. Aturan
kebijaksanaan, memberi arah pada pelaksanaan wewenang bebas.
d) Asas bertindak cermat, asas ini menghendaki
pemerintah bertindak cermat dalam melakukan aktivitas penyelenggaraan tugas
pemerintahan sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara. Dalam
menerbitkan ketetapan, pemerintah harus mempertimbangkan secara cermat dan
teliti semua faktor yang terkait dengan materi ketetapan, mendengar dan
mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan,
mempertimbangkan akibat hukum yang timbul dari ketetapan.
e) Asas motivasi untuk setiap putusan, asas ini menghendaki
setiap ketetapan harus mempunyai motivasi/alasan yang cukup sebagai dasar dalam
menerbitkan ketetapan. Alasan harus jelas, terang, benar, obyektif, dan adil.
Alasan sedapat mungkin tercantum dalam ketetapan sehingga yang tidak puas dapat
mengajukan banding dengan menggunakan alasan tersebut. Alasan digunakan hakim
administrasi untuk menilai ketetapan yang disengketakan.
f) Asas jangan mencampurkan adukan wewenang, di mana pejabat
Tata Usaha Negara memiliki wewenang yang sudah ditentukan dalam perat
perundang-undangan (baik dari segi materi, wilayah, waktu) untuk melakukan tindakan
hukum dalam rangka melayani/mengatur warga negara. Asas ini menghendaki agar
pejabat Tata Usaha Negara tidak menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain
selain yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku atau menggunakan
wewenang yang melampaui batas.
g) Asas permainan yang layak, asas ini menghendaki agar
warga negara diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mencari kebenaran dan
keadilan serta diberi kesempatan untuk membela diri dengan
memberikan argumentasi-argumentasi sebelum dijatuhkannya putusan administrasi.
Asas ini juga menekankan pentingnya kejujuran dan keterbukaan dalam proses
penyelesaian sengketa tata usaha negara. Disamping itu, pejabat administrasi
harus mematuhi aturan-aturan yang yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku, juga dituntut bersikap jujur dan terbuka terhadap segala
aspek yang berkaitan dengan hak-hak warga negara.
h) Asas keadilan atau kewajaran, asas keadilan menuntut
tindakan secara proposional, sesuai, seimbang, selaras dengan hak setiap orang.
Asas kewajaran menekankan agar setiap aktivitas
pemerintah memperhatikan nilai-nilai yang berlaku di tengah masyarakat, baik
itu berkaitan dengan moral, adat istiadat.
i) Asas menanggapi penghargaan yang wajar, asas ini
menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan pemerintah harus menimbulkan
harapan-harapan bagi warga negara. Jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan
kepada warga negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan
bagi pemerintah.
j) Asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal, asas
ini menghendaki agar kedudukan seseorang dipulihkan kembali sebagai akibat dari
keputusan yang batal atau asas ini menghendaki jika terjadi pembatalan atas
suatu keputusan, maka yang bersangkutan harus diberi ganti rugi atau
rehabilitasi.
k) Asas perlindungan atas pandangan hidup, asas ini
menghendaki pemerintah melindungi hak atas kehidupan pribadi setiap pegawai
negeri dan warga negara. Penerapan asas ini dikaitkan dengan sistem keyakinan,
kesusilaan, dan norma-norma yang dijunjung tinggi masyarakat. Pandangan hidup
seseorang tidak dapat digunakan ketika bertentangan dengan norma-norma suatu
bangsa.
l) Asas kebijaksanaan, asas ini menghendaki pemerintah dalam
melaksanakan tugas dan pekerjaannya diberi kebebasan dan keleluasaan untuk
menerapkan kebijaksanaan tanpa harus terpaku pada perat perundang-undangan
formal.
m) Asas penyelenggaraan kepentingan umum, asas ini
menghendaki agar pemerintah dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan
kepentingan umum, yakni kepentingan yang mencakup semua aspek kehidupan orang
banyak. Mengingat kelemahan asas legalitas, pemerintah dapat bertindak atas
dasar kebijaksanaan untuk menyelenggarakan kepentingan umum.
G. Administrasi Negara Indonesia
Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk
republik. Negara ini terdiri atas banyak pulau dari sabang sampai merauke.
Dengan adanya pulau tersebut Indonesia membagi tugasnya kepada setiap daerah
untuk mampu menjalankan rumah tangganya sendiri yang dipimpin
oleh seorang Walikota, Gubenur dan Bupati. Segenap tujuan negara telah tertera
dalam pembukaan UUD’45 yang berdaulat pada Ketetapan Pancasila. Banyaknya pulau
tersebut menimbulkan keanekaragaman dari suku, ras, serta budayanya. Namun hal
itulah yang membuat negara ini menjadi indah karena kayanya kebudayaan yang
disatukan oleh semboyan “ Bhinneka Tuinggal Ika “.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai negara Indonesia
dapat dilihat melalui pendekatan – pendekatan sebagai berikut :
a) Pendekatan Falsafah, di Indonesia yaitu
dalam paham pancasila. Dimana negara ini menjadikan pancasila sebagai dasar
negara, terhadap arah berjalannya negara tersebut untuk melaksanakan tujuan
dari negara. Pancasila tersebut bersumber atas lima sila yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradap
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan
Dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyatan Indonesia
b) Pendekatan Politik, sistem politik di
Indonesia menganut sistem
multipartai yang demokratis. System politik ini di
dasarkan pada nilai, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis.
Indonesia memiliki banyak partai sebagai kelompok lembaga politik. Sistem
politik Indonesia memiliki sendi-sendi pokok dari sistem politik
demokrasi itu sendiri, yaitu :
1. Negara berdasarkan atas
hukum
2. Bentuk Republik
3. Pemerintahan berdasarkan
Konstitusi
4. Pemerintahan yang
bertanggung jawab
5. Sistem Perwakilan
6. Sistem Pemerintahan
Presidensiil
c) Pendekatan Sosial Budaya, Indonesia merupakan
negara dengan kepulauan terbesar di dunia. Dimana perbedaan-perbedaan
tersebut menimbulkan kekayaan sosial dan budaya terhadap bangsa ini. Sehingga budaya Indonesia merupakan
kebudayaan yang dapat diartikan sebagai kesatuan dari kebudayaan seluruh
wilayah yang ada di Indonesia. Sumber Daya yang
begitu melimpah membuat negara ini sebenarnya adalah negara terkaya. Akan
tetapi kelemahan dari negara ini adalah SDM yang tidak produktif.
Seiring berjalannya waktu kebudayaan Indonesia semakin
terkikis. Untuk
Menumbuhkan rasa Cinta Indonesia dalam rangka Mengembalikan Jati Diri Bangsa
Indonesia perlu di galakkan kembali karena sekarang ini Indonesia sedang
mengalami nilai nilai pergeseran dari kebudayaan lokal yaitu kebudayaan asli
Indonesia kepada mulainya kecintaan terhadap budaya asing. Perlunya
Mengembalikan Jati Diri Bangsa ini dengan mencintai kebudayaan Indonesia
nampaknya perlu di tanamkan kembali kepada setiap individu dari warga
Indonesia. Apalagi saat ini marak terdengar mengenai
kebudayaan bangsa Indonesia yang sering diakui oleh Malaysia. Sehingga terjadi
perselisihan besar antara masyarakat Indonesia dan Malaysia.
Dengan majunya teknologi di
mana informasi apa saja bisa masuk dalam kehidupan masyarakat turut pula
mempengaruhi tergesernya nilai nilai budaya Indonesia ini, terutama para generasi muda
bangsa ini. Banyak kita lihat disekeliling kita betapa muda mudi Indonesia
kebanyakan lebih suka terhadap budaya asing ketimbang kebudayaan Indonesia
sendiri. Di khawatirkan kebudayaan Indonesia hanya sebagai pelengkap di acara-acara
tertentu saja seperti ketika memperingati kemerdekaan Indonesia. Memang tidak
bisa dipungkiri bahwa kebudayaan indonesia terbentuk juga karena di pengaruhi
budaya asing, tapi itu dulu saat-saat jaman kerajaan.
Kebudayaan Indonesia walau
beraneka ragam, namun pada dasarnya terbentuk dan dipengaruhi oleh kebudayaan
besar lainnya seperti kebudayaan Tiong hoa, kebudayaan India dan kebudayaan
Arab. Sedangkan agama yang dianut oleh mayoritas
masyarakat di Indonesia adalah Islam, Kristen, Hindu dan Budha.
Sumber : sarjanahukumasli.blogspot.com