Rabu, 09 September 2020

PERBANDINGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA



Sejarah Sistem Hukum Administrasi di Indonesia

Tanpa terasa 72 tahun sudah  indonesia merdeka. Tentunya merdeka dari penjajahan bukanlah hal yang mudah dan yang pasti membutuhkan perjuangan  yang tidak ringan hal ini ditandai dengan dibacakanya teks proklamasi perjuangan indonesia oleh: ir.soekarno. sebelum bernama indonesia negara ini dikenal dengan sebutan Nusantara dengan corak kerajaan-kerajaan indonesia sudah beberapa kalimengalami penjajahan, yang pertama datangnya bangsa portugisspanyol kemudian bangsa belanda yang menjajah indonesia dengan sangat lama.

 

B.     Bentuk Negara

Secara umum bentuk negara terbagi atas dua bentuk yaitu bentuk negara kesatuan dan Negara serikat.Bentuk negara kesatuan Suatu negara yang merdeka dan berdaulat,  dimana berkuasa atas satu pemerintah pusat yang mengatur secara sentral terdiri atas daerah-daerah sebagai provinsi. Bentuk negar serikat adalah suatu negara yang merupakangabungan dari beberpa negara yang kemudian menjadi negra bagian dari negara serikat itu. Negra bagian asal mulanya ialah suatu negra yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri.

 

C.    Bentuk Pemerintahan Indonesia

Indonesia menerapkan bentuk pemerinahan republik konstitusional  sebagai bentuk pemerintahan . dalam konstitusi indonesia undang-undang dasar 1945 pasal 1 ayat(1) disebutkan “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”.

Bentuk Pemerintahan Republik Konstitusional yang diterapkan di Indonesia memiliki ciri pemerintahan dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi (UUD). Pasal 4 ayat(1)  UUD 1945 dijelaskan “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Presiden dibantu oleh wakil presiden saat menjalankan tugas dan kewajiban. Di negara yang menggunakan bentuk pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan.

 

D.    Bentuk Pemerintahan Cina

Republik rakyat cina yang berdiri pada 1oktober 1949 adalah sebuah negara yang menganut paham komunis, sehingga segala kebijakanya harus selaras dengan kebijakan partai komunis cina. Parta komunis cina(PKC) merupakan partai satu-satunya dicina sekaligus yang memiliki peran besar dalam menentukan segala arah kebijakan pemerintahan cina.

Semua kekuasaan dalam pemerintahan dari republik rakyat cina (RRC) dibagi antara tiga badan: di Partai Komunis Cina, sebagai lembaga pembuat kebijakan serta mengawasi jalanya pemerintahan China selarasa dengan kebijakan Parta Pemerintah Pusat Rakyat (Dewan Negara), menjalankan fungsi administrasi dan kekuasaan negara sesuai arah kebijakan Partai dan Tentara Pembebasan Rakyat (PLA) sebagai lembaga yang bertugas mengamankan keamanan negara dari ancaman-ancaman pihak dalam dan luar yang berniat menghancurkan Partai Komunis dan Pemerintahan China.

Sistem politik cina mempercayakan pelaksanaan peraturan kepada berbagai struktur, meliputi birokrasi pemerintah, partai, militer, dan sistem komunikasi yang mereka kuasai; organ-organ pengelolaan dari unit-unit primer ; dan banyak momite organisasi, dan pertemuan rakyat yang mengarahkan penduduk untuk menjalankan langsung program pemerintahan. Sementara itu tiga tema pokok dari revolusi cina adalah kemerdekaan dan penyatuan bangsa , pembangunan ekonomi dan sosial, integrasi masyarakat dan negara.

 

E.     Asas-asas Pemerintahan Yang Baik di Belanda

Mengenai Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik atau dalam Bahasa Belandanya Algemene beginselen Van Beboorlijk Bestuur (ABBB). Istilah ini merupakan hasil penelitian dari Komisi de Monchy (Belanda) pada tahun 1950 yang berusaha memberikan perlindungan hukum bagi penduduk Belanda yang dilakukan dengan jalan meneliti yurisprudensi. Dimana hasil penelitian ini kemudian dituangkan dalam sebuah laporan yang berisi pokok-pokok peningkatan perlindungan hukum bagi penduduk Belanda, yaitu dengan ditemukannya asas-asas yang dinamakan Algemene beginselen Van Beboorlijk Bestuur (Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik).

Negara Belanda memandang bahwa Asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah norma hukum tidak tertulis, namun harus ditaati oleh pemerintah. Diatur dalam Wet AROB (Administrative Rechtspraak Overheidsbeschikkingen) yaitu Ketetapan-ketetapan Pemerintahan dalam Hukum Administrasi oleh Kekuasaan Kehakiman “Tidak bertentangan dengan apa dalam kesadaran hukum umum merupakan asas-asas yang berlaku (hidup) tentang pemerintahan yang baik”. Hal itu dimaksudkan bahwa asas-asas itu sebagai asas-asas yang hidup, digali dan dikembangkan oleh hakim.

Sebagai hukum tidak tertulis, arti yang tepat untuk Algemene beginselen Van Beboorlijk Bestuur bagi tiap keadaan tersendiri, tidak selalu dapat dijabarkan dengan teliti. Paling sedikit ada tujuh Algemene beginselen Van Beboorlijk Bestuur yang sudah memiliki tempat yang jelas di Belanda. Berikut adalah penjelasan dari ketujuh asas tersebut:

a)      Asas persamaan: hal-hal yg sama harus diperlakukan sama.

b)      Asas kepercayaan: legal expectation, harapan-harapan yag ditimbulkan (janji-janji, keterangan, aturan-aturan kebijaksanaan dan rencana-rencana) sedapat mungkin harus dipenuhi.

c)      Asas kepastian hukum: secara materiil menghalangi badan pemerintah untuk menarik kembali suatu ketetapan dan mengubahnya yg menyebabkan kerugian yg berkepntingan (kecuali krn 4 hal: dipaksa oleh keadaan, ketetapan didasarkan kekeliruan, ketetapan bedasarkan keterangan yg tidak benar, syarat ketetapan tidak ditaati); secara formil ketetapan yang memberatkan dan menguntungkan harus disusun dengan kata-kata yg jelas.

d)     Asas kecermatan: suatu ketetapan harus diambil dan disusun dengan cermat. 

e)      Asas pemberian alasan: ketetapan harus memberikan alasan, harus ada dasar fakta yang teguh dan alasannya harus mendukung.

f)       larangan penyalahgunaan wewenang: tidak boleh menggunakan wewenang untuk tujuan yg lain.


g)      larangan willekeur: wenang, kurang memperhatikan kepentingan umum, dan secara kongkret merugikan.

 

F.     Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik di Indonesia

Pada mulanya keberadaan AAUPB ini di Indonesia diakui secara yuridis formal sehingga belum memiliki kekuatan hukum formal. Ketika pembahasan RUU No. 5 Tahun 1986 di DPR, fraksi ABRI mengusulkan agar asas-asas itu dimasukan sebagai salah satu gugatan terhadap keputusan badan/pejabat tata usaha Negara. Akan tetapi putusan ini ditolak oleh pemerintah dengan alasan yang dikemukakan oleh Ismail selaku selaku Menteri Kehakiman saat itu. Alasan tersebut adalah sbb:

“Menurut hemat kami, dalam praktik ketatanegaraan kita maupun dalam Hukum Tata Usaha Neagara yang berlaku di Indonesia, kita belum mempunyai criteria tentang algemene beginselen van behoorlijk bestuur tersebut yang berasal dari negeri Belanda. Pada waktu ini kita belum memiliki tradisi administrasi yang kuat mengakar seperti halnya di negara-negara kontinental tersebut. Tradisi demikian bisa dikembangkan melalui yurisprudensi yang kemudian akan menimbulkan norma-norma. Secara umum prinsip dari Hukum Tata Usaha Negara kita selalu dikaitkan dengan aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa yang konkretisasi normanya maupun pengertiannya masih sangat luas sekali dan perlu dijabarkan melalui kasus-kasus yang konkret”.

Tidak dicantumkannya AAUPB dalam UU PTUN bukan berarti eksistensinya tidak diakui sama sekali, karena ternyata seperti yang terjadi di Belanda AAUPB ini diterapkan dalam praktik peradilan terutama pada PTUN, sebagaimana akan terlihat nanti pada sebagian contoh-contoh putusan PTUN. Kalaupun AAUPB ini tidak terakomodasi dalam UU PTUN, tetapi sebenarnya asas-asas ini dapat digunakan dalam praktik peradilan di Indonesia karena memiliki sandaran dalam pasal 14 ayat (1) UU No. 14/1970 tentang Kekuasaan Pokok Kehakiman: “Pengadilan tidak boleh menolak menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.” Dalam pasal 27 ayat (1) UU No. 14/1970 ditegaskan; “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib mengadili, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.” Dengan ketentuan pasal ini, asas-asas ini memiliki peluang untuk digunakan dalam proses peradilan administrasi di Indonesia.

Seiring dengan perjalanan waktu dan perubahan politik Indonesia, asas-asas ini kemdian muncul dan dimuat dalam suatu undang-undang, yaitu UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)[4]. Pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa asas umum pemerintahan negara yang baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam Bab III Pasal 3 UU No. 28/1999 menyebutkan asas-asas umum penelenggaraan negara meliputi:

a)      Asas kepastian hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.

b)      Asas tertib penyelenggaraan negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.

c)      Asas kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

d)     Asas keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

e)      Asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.

f)       Asas profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

g)      Asas akuntabilitas, yaitu asas  yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di Indonesia, pemikiran tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik secara populer kali pertama disajikan dalam buku Prof. Kuntjoro Purbopranoto dalam bukunya yang berjudul ‘Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara’ mengetengahkan tigabelas asas yaitu :

a)      Asas kepastian hukummemiliki dua aspek, yang satu lebih bersifat hukum material, yang lain bersifat formal. Aspek hukum material terkait erat dengan asas kepercayaan. Dalam banyak keadaan asas kepastian hukum menghalangi badan pemerintahan untuk menarik kembali suatu keputusan. Dengan kata lain, asas ini menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seorang berdasarkan suatu keputusan pemerintah. Jadi demi kepastian hukum, setiap keputusan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tidak untuk dicabut kembali, sampai dubuktikan sebaliknya dalam proses peradilan. Adapun aspek yang bersifat formal dari asas kepastian hukum membawa serta bahwa ketetapan yang memberatkan dan ketentuan yang terkait pada ketetapan-ketetapan yang menguntungkan, harus disusun dengan kata-kata yang jelas. Asas kepastian hukum memberikan hak kepada yang berkepentingan untuk mengetahui dengan tepat apa yang dikehendaki daripadanya.

b)      Asas keseimbangan, asas ini menghendaki adanya keseimbangan antara hukuman jabatan dan kelalaian atau kealpaan seorang pegawai. Asas ini menghendaki pula adanya kriteria yang jelas mengenai jenis-jenis atau kualifikasi pelanggaran atau kealpaan yang dilakukan seorang sehingga memudahkan penerapannya dalam setiap kasus yang ada dan seiring dengan persamaan perlakuan serta sejalan dengan kepastian hukum. Artinya terhadap pelanggaran atau kealpaan serupa yang dilakukan orang yang berbeda akan dekenakan sanksi yanga sama, sesuai dengan kriteria yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c)      Asas kesamaandalam Mengambil Keputusan, asas ini menghendaki badan pemerintahan mengambil tindakan yang sama (dalam arti tidak bertentangan) atas kasus-kasus yang faktanya sama. Asas ini memaksa pemerintah untuk menjalankan kebijaksanaan. Aturan kebijaksanaan, memberi arah pada pelaksanaan wewenang bebas.

d)      Asas bertindak cermat, asas ini menghendaki pemerintah bertindak cermat dalam melakukan aktivitas penyelenggaraan tugas pemerintahan sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara. Dalam menerbitkan ketetapan, pemerintah harus mempertimbangkan secara cermat dan teliti semua faktor yang terkait dengan materi ketetapan, mendengar dan mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan, mempertimbangkan akibat hukum yang timbul dari ketetapan.

e)       Asas motivasi untuk setiap putusan, asas ini menghendaki setiap ketetapan harus mempunyai motivasi/alasan yang cukup sebagai dasar dalam menerbitkan ketetapan. Alasan harus jelas, terang, benar, obyektif, dan adil. Alasan sedapat mungkin tercantum dalam ketetapan sehingga yang tidak puas dapat mengajukan banding dengan menggunakan alasan tersebut. Alasan digunakan hakim administrasi untuk menilai ketetapan yang disengketakan.

f)      Asas jangan mencampurkan adukan wewenang, di mana pejabat Tata Usaha Negara memiliki wewenang yang sudah ditentukan dalam perat perundang-undangan (baik dari segi materi, wilayah, waktu) untuk melakukan tindakan hukum dalam rangka melayani/mengatur warga negara. Asas ini menghendaki agar pejabat Tata Usaha Negara tidak menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain selain yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku atau menggunakan wewenang yang melampaui batas.

g)      Asas permainan yang layak, asas ini menghendaki agar warga negara diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mencari kebenaran dan keadilan  serta diberi kesempatan untuk membela diri dengan memberikan argumentasi-argumentasi sebelum dijatuhkannya putusan administrasi. Asas ini juga menekankan pentingnya kejujuran dan keterbukaan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Disamping itu, pejabat administrasi harus mematuhi aturan-aturan yang yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga dituntut bersikap jujur dan terbuka terhadap segala aspek yang berkaitan dengan hak-hak warga negara.

h)     Asas keadilan atau kewajaran, asas keadilan menuntut tindakan secara proposional, sesuai, seimbang, selaras dengan hak setiap orang. Asas kewajaran menekankan agar setiap aktivitas pemerintah memperhatikan nilai-nilai yang berlaku di tengah masyarakat, baik itu berkaitan dengan moral, adat istiadat.

i)      Asas menanggapi penghargaan yang wajar, asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang dilakukan pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan bagi warga negara. Jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan kepada warga negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi pemerintah.

j)     Asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal, asas ini menghendaki agar kedudukan seseorang dipulihkan kembali sebagai akibat dari keputusan yang batal atau asas ini menghendaki jika terjadi pembatalan atas suatu keputusan, maka yang bersangkutan harus diberi ganti rugi atau rehabilitasi.

k)    Asas perlindungan atas pandangan hidup, asas ini menghendaki pemerintah melindungi hak atas kehidupan pribadi setiap pegawai negeri dan warga negara. Penerapan asas ini dikaitkan dengan sistem keyakinan, kesusilaan, dan norma-norma yang dijunjung tinggi masyarakat. Pandangan hidup seseorang tidak dapat digunakan ketika bertentangan dengan norma-norma suatu bangsa.

l)      Asas kebijaksanaan, asas ini menghendaki pemerintah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya diberi kebebasan dan keleluasaan untuk menerapkan kebijaksanaan tanpa harus terpaku pada perat perundang-undangan formal.

m)   Asas penyelenggaraan kepentingan umum, asas ini menghendaki agar pemerintah dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan kepentingan umum, yakni kepentingan yang mencakup semua aspek kehidupan orang banyak. Mengingat kelemahan asas legalitas, pemerintah dapat bertindak atas dasar kebijaksanaan untuk menyelenggarakan kepentingan umum.

 

G.    Administrasi Negara Indonesia

Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik. Negara ini terdiri atas banyak pulau dari sabang sampai merauke. Dengan adanya pulau tersebut Indonesia membagi tugasnya kepada setiap daerah untuk mampu menjalankan rumah tangganya sendiri yang dipimpin oleh seorang Walikota, Gubenur dan Bupati. Segenap tujuan negara telah tertera dalam pembukaan UUD’45 yang berdaulat pada Ketetapan Pancasila. Banyaknya pulau tersebut menimbulkan keanekaragaman dari suku, ras, serta budayanya. Namun hal itulah yang membuat negara ini menjadi indah karena kayanya kebudayaan yang disatukan oleh semboyan “ Bhinneka Tuinggal Ika “.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai negara Indonesia dapat dilihat melalui pendekatan – pendekatan sebagai berikut :

 

a)     Pendekatan Falsafah, di Indonesia yaitu dalam paham pancasila. Dimana negara ini menjadikan pancasila sebagai dasar negara, terhadap arah berjalannya negara tersebut untuk melaksanakan tujuan dari negara. Pancasila tersebut bersumber atas lima sila yaitu:

1.     Ketuhanan Yang Maha Esa

2.     Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradap

3.     Persatuan Indonesia

4.     Kerakyatan Yang Dipimpimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan

5.     Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyatan Indonesia

b)    Pendekatan Politik, sistem politik di Indonesia menganut sistem multipartai yang demokratis. System politik ini di dasarkan pada nilai, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis. Indonesia memiliki banyak partai sebagai kelompok lembaga politik. Sistem politik Indonesia memiliki sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi itu sendiri, yaitu :

1.     Negara berdasarkan atas hukum

2.     Bentuk Republik

3.     Pemerintahan berdasarkan Konstitusi

4.     Pemerintahan yang bertanggung jawab

5.     Sistem Perwakilan

6.     Sistem Pemerintahan Presidensiil

 

c)      Pendekatan Sosial BudayaIndonesia merupakan negara dengan kepulauan terbesar di dunia. Dimana perbedaan-perbedaan tersebut menimbulkan kekayaan sosial dan budaya terhadap bangsa ini. Sehingga budaya Indonesia merupakan kebudayaan yang dapat diartikan sebagai kesatuan dari kebudayaan seluruh wilayah yang ada di Indonesia. Sumber Daya yang begitu melimpah membuat negara ini sebenarnya adalah negara terkaya. Akan tetapi kelemahan dari negara ini adalah SDM yang tidak produktif.  

 

Seiring berjalannya waktu kebudayaan Indonesia semakin terkikis. Untuk Menumbuhkan rasa Cinta Indonesia dalam rangka Mengembalikan Jati Diri Bangsa Indonesia perlu di galakkan kembali karena sekarang ini Indonesia sedang mengalami nilai nilai pergeseran dari kebudayaan lokal yaitu kebudayaan asli Indonesia kepada mulainya kecintaan terhadap budaya asing. Perlunya Mengembalikan Jati Diri Bangsa ini dengan mencintai kebudayaan Indonesia nampaknya perlu di tanamkan kembali kepada setiap individu dari warga Indonesia. Apalagi saat ini marak terdengar mengenai kebudayaan bangsa Indonesia yang sering diakui oleh Malaysia. Sehingga terjadi perselisihan besar antara masyarakat Indonesia dan Malaysia.

 

Dengan majunya teknologi di mana informasi apa saja bisa masuk dalam kehidupan masyarakat turut pula mempengaruhi tergesernya nilai nilai budaya Indonesia ini, terutama para generasi muda bangsa ini. Banyak kita lihat disekeliling kita betapa muda mudi Indonesia kebanyakan lebih suka terhadap budaya asing ketimbang kebudayaan Indonesia sendiri. Di khawatirkan kebudayaan Indonesia hanya sebagai pelengkap di acara-acara tertentu saja seperti ketika memperingati kemerdekaan Indonesia. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa kebudayaan indonesia terbentuk juga karena di pengaruhi budaya asing, tapi itu dulu saat-saat jaman kerajaan.

 

Kebudayaan Indonesia walau beraneka ragam, namun pada dasarnya terbentuk dan dipengaruhi oleh kebudayaan besar lainnya seperti kebudayaan Tiong hoa, kebudayaan India dan kebudayaan Arab. Sedangkan agama yang dianut oleh mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Islam, Kristen, Hindu dan Budha.

  

Sumber : sarjanahukumasli.blogspot.com